Cara Membuat Surat Izin Usaha Pertamini

Cara Membuat Izin Usaha - Selamat sore sobat "Cara Aku" dan apa kabar? semoga kita semua selalu diberi kesehatan, dilancarkan usaha, dimudahkan dalam segala urusan, hususnya bagi yang sedang membaca postingan ini semoga selalu diberi kemudahan dalam menjalankan urusan kehidupan sehari hari.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang "Izin Usaha Jualan Bensin Eceran", cara yang saya maksud adalah cara mengurus perijinan dalam hal usaha pertamini yang meliputi usaha jual sparepart pertamini, usaha perakitan mesin pom pertamini dan usaha jualan sparepart pertamini. Banyak yang bertanya hususnya yang mau memulai usaha julan bensin eceran menggunakan unit mesin pom pertamini digital, rata rata pertanyaan yang masuk adalah tentang bagaimana cara membuat izin jualanya, bagaimana ijinnya, kemana membuat ijinnya, harus membuat ijin atau tidak dan sebagainya (ini menurut salahsatu penjual mesin pertamini yang sering mendapatkan pertanyaan demikian).

Izin usaha perdagangan atau sering disingkat dengan SIUP adalah izin yang harus dimiliki oleh setiap pemilik usaha. Sebelum ke cara membuat izin usaha , langkah langkah membuat surat izin usaha pertama kita kenali dulu tentang usaha dan usaha apa yang harus mempunyai izin usaha dan apa itu izin usaha.

Apa yang dimaksud dengan izin usaha?

Pengertian izin usaha secara umum adalah : Izin usha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.

Dari pengertian izin usaha dapat disimpulkan bahwa semua jenis usaha memang harus memiliki izin usaha, termasuk usaha jualan bensin eceran menggunakan pom pertamini digital maupun manual. Izin usaha memiliki beberapa jenis yang dikelompoan berdasarkan jenis usahanya.

Jenis jenis izin usaha.

Berdasarkan usaha yang dimiliki dan dilihat dari usahanya maka izin usaha (SIUP) memiliki beberapa jenis, seperti siup besar, siup menengah, dan siup kecil, macam macam siup seperti:
  1. SIUP Besar adalah izin untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 500.000.000.
  2. SIUP Menengah adalah izin untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp. 200.000.000 sampai Rp. 500.000.000.
  3. SIUP Kecil adalah izin untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp. 200.000.000.
Jadi silahkan yang memiliki usaha tinggal lihat apakah modal kita termasuk yang mana, maka pengurusan SIUP nya di klasifikasikan pada jenis siup sesuai modalnya, dengan kata lain semua jenis usaha harus memiliki izin usaha.

Prosedur Pembuatan Izin Usaha.

Setelah kita ketahu jenis siup yang akan di buat maka lanjut ke cara membuat SIUP dan prosedur pengurusan surat izin usaha, pada kesempatan kali ini akan di bahas tentang prosedur pembuatan izin usaha jualan BBM bensin eceran. sebelum melakukan penjualan BBM bensin eceran langkah pertamia yang harus dilakukan adalah pembuatan izin terkait usaha yang akan dijalankannya, izin usaha yang kami maksud adalah izin usaha perdagangan yang akan diperoleh dengan melalui prosedur tertentu yang telah ditetapkan, prosedur pembuatan izin usaha pengangkutan minyak bumi, BBM dan hasil olahan Direktorat Jenderal MIGAS (minyak dan gas bumi) adalah sebagai berikut:
  • Badan Usaha yang bersangkutan melengkapi persaratan pembuatan izin usaha
  • Badan Usaha yang bersangkutan mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha.
  • Direktorat Jenderal MIGAS (Minyak dan Gas Bumi) melakukan penelitian dan evaluasi terhadap data administrasi dan teknis untuk persetujuan atau bahkan penolakan terhadap pengajuan Izin Usaha.
  • Selanjutnya Direktur Jenderal MIGAS (Minyak dan Gas Bumi) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan Izin Usaha sesuai pengajuan, dengan masa berlaku paling lama 20 (dua puluh) tahun terhadap permohonan terrhadap Izin Usaha yang telah disetujui.
Catatan: proses pelayanan akan selesai terhitung dalam waktu kurang lebih 10 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi dan dinyatakan lengkap serta valid.

Prosedur lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
3. Membayar tarif pembuatan SIUP
4. Pengambilan SIUP

Lalu apa saja persyaratan yang harus dilengkapi dalam membuat SIUP.

Persyaratan Membuat Surat Izin Usaha.

Dalam membuat surat izin usaha (SIUP) tentu memiliki beberapa persyaratan, sehingga jika persyaratan sudah lengkap maka proses pembuatan SIUP akan segera di proses, dan persaratan tersebut tergantung pengajuan SIUP nya yang dikelompokan pada beberapa sumber pengajuan, jadi persyaratnnyapun berbeda sesuai dengan perusahaan yang mengajukan SIUP, untuk lebih jelasnya silahkan lihat di bawah ini:

1. Persyaratan Pembuatan SIUP Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk) adalah sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP / Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama / Penanggung Jawab / Pemilik Perusahaan
  2. Fotokopi SIUP (adalah SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka)
  3. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  4. Foto Direktur Utama / Penanggung Jawab / Pemilik Perusahaan, ukuran 4 x 6 cm (sebanyak 2 lembar) .
  5. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun terakhir
  6. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
 2. Persyaratan Pembuatan SIUP Untuk Untuk Perseroan Terbatas (PT)

Untuk Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
  1. Fotokopi Akta Pendirian PT Menteri Hukum dan HAM.
  2. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  3. Surat Izin Gangguan (HO)
  4. Izin Prinsip
  5. Neraca perusahaan
  6. Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  7. Materai Rp6.000
  8. Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
  9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang saham.
  10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)  penanggung jawabnya seorang perempuan
  11. Fotokopi NPWP
  12. Surat Keterangan Domisili atau SITU
3. Persyaratan Pembuatan SIUP Untuk Untuk Koperasi

 Persyaratan Untuk Koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  2. Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (PEMDA)
  3. Neraca koperasi
  4. Materai senilai Rp6.000
  5. Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (sebanyak 2 lembar)
  6. Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat
  7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  8. Fotokopi NPWP
  9. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
4. Persyaratan Pembuatan SIUP Untuk Perusahaan Perseorangan

Untuk Perusahaan Perseorangan adalah sebagai berikut:
  1. Materai senilai Rp. 6.000
  2. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (sebanyak 2 lembar).
  3. Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  5. Fotokopi NPWP
  6. Surat keterangan domisili atau SITU
  7. Neraca perusahaan

Contoh Formulir SIUP

               FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
                                       (SIUP KECIL/MENENGAH/BESAR)
                                            Nomor: ..............................

Kepada YTH Bapak/Ibu Bupati Tasikmalaya (isi sesuai domisili)
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kotamadya Tasikmalaya (isi sesuai domisili)

I. Maksud Permohonan Izin: Memperoleh SIUP

II. Identitas Perusahaan

      1. Nama Perusahaan                             : .......................
      2. Bentuk Perusahaan                            : .......................
      3. Merek                                               : .......................
      4. Alamat Perusahaan                            : .......................
          Lokasi Perusahaan                               : .......................
          Nomor Telepon/Fax                             : .......................
          Status Tempat Usaha                          : .......................
      5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : .......................

III. Identitas Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan

      1. Nama Lengkap                                   : .......................
      2. Tempat/Tanggal Lahir                          : .......................
      3. Alamat Rumah                                 : .......................
      4. Nomor Telepon/Fax                          : .......................
      5. Istri/Suami
          a. Nama                                             : .......................
          b. Kewarganegaraan                         : .......................

IV. Modal Disetor dan Kekayaan Bersih (Netto): Rp200.000.000,-
Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

V. Kegiatan Usaha:

      1. Kelembagaan                                       : .......................
      2. Bidang Usaha (sesuai KLUI)              : .......................
      3. Jenis barang/Jasa Dagangan Utama    : .......................



Tasikmalaya, 4 April 2018
Pimpinan Perusahaan,





(Dede Sulaeman,S.Pd.I)

Contoh Surat Izin Usaha.

Demikian informasi sederhana dan singkat tentang "Cara Membuat Surat Izin Usaha Pertamini" semoga bermanfaat, untuk mendapatkan informasi terbaru seputar peraturan dan persyaratan terbaru lebih baik koordinasi langsung dengan pihak pemerintahan berwenang.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Pertamini...

Subscribe to receive free email updates: